Nasib Pengupas Kerang Hijau di Pesisir Cilincing: Tangan Terluka demi Upah Rp 6.000
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aktivitas belasan lapak pengulak kerang hijau di pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, tampak tak pernah sepi.
Di balik kesibukan itu, puluhan warga setempat menggantungkan hidup dari pekerjaan yang berisiko tinggi, berupah rendah, dan sangat bergantung pada kondisi lingkungan laut.
Di lapak-lapak tersebut, warga Kalibaru Cilincing berupaya mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Mereka bekerja sebagai kuli panggul kerang, ojek kerang, hingga
pengupas kerang
, yang sebagian besar dijalani oleh ibu rumah tangga di sekitar kawasan pesisir.
Hampir setiap hari, para ibu rumah tangga ini menghabiskan waktu dari siang hingga sore hari di lapak para pengulak untuk mengupas kerang hijau hasil tangkapan nelayan.
Salah satunya adalah Kartini (50), ibu rumah tangga yang mengaku telah bekerja sebagai pengupas kerang sejak masih duduk di kelas lima sekolah dasar (SD).
Pekerjaan mengupas kerang itu tetap ia tekuni hingga kini, meski sang suami masih bekerja dan menafkahi keluarga. Kartini mengaku tidak ingin waktu luangnya terbuang percuma.
Ia mulai bekerja sebagai pengupas kerang sekitar pukul 11.00 WIB, setelah seluruh pekerjaan rumah tangga rampung.
Upah Kartini dibayarkan secara harian oleh para tengkulak, bergantung pada seberapa banyak kerang yang berhasil ia kupas dan bersihkan.
Kerang hijau hasil laut biasanya saling menempel dan harus dipisahkan satu per satu. Selain itu, pengupas juga harus membersihkan karang berwarna putih yang menempel di cangkang kerang.
Proses tersebut tidak mudah. Cangkang kerang yang tajam kerap melukai tangan para pengupas.
“Tangan pada lecet, bengkak semua,” kata Kartini.
Meski tangan masih terluka dan belum sepenuhnya sembuh, Kartini tetap harus bekerja cepat agar penghasilannya cukup.
Jika hanya membersihkan dan memisahkan kerang, para pengupas dibayar sekitar Rp6.000 per ember. Namun, jika kerang dikupas hingga terlepas dari cangkangnya, mereka mendapat tambahan bayaran sekitar Rp3.000 per kilogram.
Jika ditotal, penghasilan para pengupas kerang hijau ini rata-rata tidak mencapai Rp100.000 per hari.
“Maksimal Rp 50.000 per hari, itu juga kalau banyak, kalau ini kan kerangnya sedikit paling cuma Rp25.000 – Rp30.000,” tutur Kartini.
Pengupas kerang lainnya, Wenti (46), juga mengaku pendapatannya tidak jauh berbeda, meski mampu mengupas lebih dari satu ember kerang per hari.
“Penghasilannya enggak jauh beda sih sama yang lain, karena kan tergantung kecepatannya, mungkin kalau cepat lebih banyak lagi dapatnya, kalau lelet paling Rp 50.000,” kata dia.
Cepat atau lambatnya proses pengupasan sangat bergantung pada kondisi kerang. Jika banyak karang putih yang menempel, proses pembersihan bisa memakan waktu dua hingga tiga jam untuk dua ember kerang.
Sebaliknya, jika cangkang relatif bersih, proses pengupasan bisa selesai dalam waktu sekitar satu jam.
Meski volume kerang yang banyak dapat meningkatkan pendapatan, risiko cedera tangan juga semakin besar.
“Lecet ini tuh, kemarin lagi tahun baru karena kan kita dua hari, dua malam, kupasan banyak tahun baru, tapi risikonya bengkak tangan, pada perih, lecet,” sambung Wenti.
Wenti menyebutkan, stok kerang hijau yang harus dikupas tidak selalu melimpah. Salah satu penyebab utama berkurangnya hasil panen adalah pencemaran limbah di perairan Teluk Jakarta.
Jika nelayan hanya mendapatkan sedikit kerang, maka pendapatan para pengupas pun ikut menurun. Bahkan, saat hasil tangkapan melimpah, kerang yang terkontaminasi limbah sering kali mati dan tidak dihitung sebagai upah.
“Kalau kena limbah, walau kerangnya banyak, tapi kita tetap dapatnya sedikit karena pada mati kalau kena limbah. Kalau yang dihitung kan yang masih hidup,” tutur Wenti.
Ia mengaku, saat musim limbah, penghasilannya hanya sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Meski demikian, ia tetap bersyukur bisa memperoleh tambahan penghasilan.
Tengkulak kerang hijau bernama Beny (52) membenarkan bahwa hasil panen kerang di tahun 2025 menurun drastis akibat pencemaran limbah.
“Ya, kalau itu pasti menurun. Biasanya sehari kami bisa mencapai 100 karung, cuma karena adanya limbah paling setengahnya, jadi 50 karung,” ungkap Beny.
Padahal, untuk membudidayakan kerang hijau, nelayan membutuhkan waktu hingga enam bulan dan modal minimal Rp 20 juta untuk membeli jaring dan perlengkapan lainnya.
“Dari modal Rp 20 juta, enggak ada limbah bisa panen Rp 40 juta. Kalau ada limbah, paling Rp 15 juta malah rugi kita, tenaga, waktu, segalanya rugi,” jelas Beny.
Ia menduga limbah berasal dari aktivitas industri di kawasan Cilincing hingga Marunda, yang kerap dibuang saat hujan deras.
Ketika limbah masuk ke laut, ternak kerang yang siap panen bisa mati total dan tidak dapat dijual.
Selain limbah, cuaca buruk sejak akhir 2025 juga menjadi faktor gagal panen bagi peternak kerang hijau di Cilincing. Cuaca ekstrem menyulitkan nelayan untuk melaut dan memanen kerang.
“Benar, enggak panen karena cuaca buruk. Padahal kan tahun baru harusnya kesempatan jual kerang panen, tapi berhubung cuaca buruk boro-boro ke luar ke laut, sampai sini saja ombaknya besar jadi enggak pada dipanen,” tutur
nelayan kerang hijau
lain, Raspi (60).
Pada kondisi normal, nelayan biasanya memanen kerang selama tiga hari berturut-turut menjelang tahun baru karena tingginya permintaan pasar. Harga kerang hijau pun melonjak dari Rp30.000 menjadi Rp60.000–70.000 per ember.
Raspi mengaku, pada 2024 ia bisa meraup pendapatan hingga Rp 50 juta saat momen tahun baru. Namun pada 2025, pendapatannya hanya sekitar Rp 10 juta dari modal Rp 20 juta.
Ia mengatakan, para nelayan sempat berdemo ke salah satu pabrik besar di kawasan Cilincing, tetapi tidak membuahkan hasil.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan perusahaan yang dituding nelayan membuang limbah ilegal ke laut masuk kategori taat.
“Saat ini perusahaan tersebut rutin melaporkan implementasi ke SKL dengan status taat serta tidak ada pengaduan dan tidak ada pengenaan sanksi,” tutur Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Senin.
Perusahaan tersebut telah memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang sah.
Yogi menyebut cairan putih berbusa yang kerap terlihat bisa berasal dari pompa banjir yang sedang beroperasi dan mengalami turbulensi.
DLH DKI Jakarta berjanji akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti membuang limbah ilegal.
“DLH Provinsi dan Sudin LH akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Perundang-Undangan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Yogi.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nusa Idaman Said, menyatakan pencemaran Teluk Jakarta tidak semata-mata berasal dari industri.
“Pencemaran perairan Teluk Jakarta secara masif disebabkan masuknya sumber pencemaran melalui sungai sungai. Artinya, sumber pencemaran Teluk Jakrta disebabkan bukan hanya oleh satu industri,” kata Nusa.
Ia menyebutkan, berdasarkan data DLH DKI Jakarta, 13 sungai di Jakarta masuk kategori tercemar berat dan semuanya bermuara ke Teluk Jakarta. Limbah domestik dari rumah tangga juga berkontribusi besar terhadap pencemaran laut.
Selain merusak ternak kerang para nelayan, limbah industri dan domestik yang mengandung zat kimia, logam berat, dan sampah mikroplastik yang mencemari laut di Jakarta Utara juga bisa mematikan biota laut dan merusak habitat terumbu kadang.
Keberadaan limbah juga dapat mengubah kualitas air laut seperti suhu, kelembabannya, dan oksigen. Kemudian, bisa menyebabkan
blooming
plankton atau
red tide
dan menganggu rantai makanan hingga ke manusia.
Pencemaran tersebut berpotensi membunuh biota laut, merusak terumbu karang, mengganggu rantai makanan, hingga membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.
Nusa menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pencemaran lingkungan.
“Penegakan hukum dan pengawasan dapat dilakukan dengan cara misalnya, melakukan pemeriksaan rutin ke lapangan secara langsung oleh instasi yang berwenang ke industri atau kegiatan usaha lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baku mutu,” kata Nusa.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat melalui sistem pelaporan publik untuk mengawasi praktik pembuangan limbah ilegal.
Pemberian sanksi bisa berupa denda, penutupan sementara atau pencabutan izin usaha apabila pelanggaran yang dilakukan cukup parah.
Kemudian, pemerintah juga diminta untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pembuangan limbah ilegal.
“Mengembangkan sistem pelaporan publik dengan melibatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembuangan limbah,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nasib Pengupas Kerang Hijau di Pesisir Cilincing: Tangan Terluka demi Upah Rp 6.000 Megapolitan 13 Januari 2026
/data/photo/2026/01/13/6965b164ad399.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)