Grok AI Milik Elon Musk Bikin Geger, Regulator Inggris Selidiki X

Grok AI Milik Elon Musk Bikin Geger, Regulator Inggris Selidiki X

Liputan6.com, Jakarta – Platform X milik Elon Musk tengah diperiksa otoritas Inggris, Ofcom, setelah chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) Grok AI diduga menghasilkan ribuan gambar seksual perempuan dan anak.

Kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait perlindungan anak dan kepatuhan platform digital terhadap Undang-Undang Keamanan Online Inggris.

Ofcom menyatakan, dikutip Selasa (13/1/2026), bahwa X berpotensi melanggar Online Safety Act, di mana regulasi mewajibkan platform digital memblokir konten illegal untuk mencegah peredaran materi pornografi, pelecehan citra pribadi, serta eksploitasi seksual anak.

Menurut Ofcom, unggahan berupa gambar seseorang yang dimodifikasi seolah tanpa busana dapat masuk kategori pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan gambar intim hingga konten bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.

“Temuan terkait penggunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan gambar intim ilegal tanpa persetujuan serta materi eksploitasi anak sangat mengkhawatirkan,” kata perwakilan Ofcom.

Ia menegaskan bahwa platform digital bertanggung jawab melindungi masyarakat Inggris dari konten yang bertentangan dengan hukum, terutama jika berpotensi membahayakan anak di bawah umur.

Dalam proses pemeriksaan, X saat ini bekerja sama dengan Ofcom mengenai langkah kepatuhan yang ditempuh perusahaan. Meski demikian, regulator belum mengungkap secara rinci kebijakan baru yang mungkin diterapkan X karena proses investigasi masih berlangsung.

Jika terbukti melanggar, X berpotensi dikenai sanksi finansial hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan. Tidak menutup kemungkinan pula layanan Grok dibatasi atau diblokir di Inggris, menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan di Indonesia dan Malaysia.