DPRD Kabupaten Bandung Soroti Izin Proyek Soreang: Meski Lengkap, Bisa Dicabut Jika Rusak Alam
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS. com
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung tengah menyoroti serius proyek pembangunan perumahan di Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, yang memicu protes warga.
Selain masalah sosial, proyek di kawasan dataran tinggi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap bencana longsor dan banjir bandang bagi permukiman di bawahnya.
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bandung
, Hailuki, menyatakan telah meninjau langsung lokasi proyek di Kampung Legok Keas.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, kondisi kontur tanah di wilayah tersebut memang tergolong terjal dan berada di ketinggian yang rawan secara geologis.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang khawatir akan potensi bencana setiap saat. Saya sudah melihat langsung, konturnya memang dataran tinggi dan cukup terjal,” ujar Hailuki saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Persoalan ini bermula dari keresahan warga di RT 004 dan RT 005 yang merasa dibohongi oleh pihak pengembang.
Awalnya, warga mendapat informasi bahwa lahan tersebut akan dibangun untuk fasilitas pesantren.
Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat dikejutkan dengan aktivitas pematangan lahan (land clearing) skala besar untuk proyek perumahan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengembang telah mengantongi izin melalui skema Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin dampak lingkungan, hingga analisis dampak lalu lintas.
Meski secara formal surat-surat tersebut lengkap, Hailuki menekankan bahwa izin tidak bersifat mutlak jika ditemukan fakta kerusakan lingkungan di lapangan.
“Secara formil izinnya memang lengkap. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini sedang melakukan peninjauan ulang atau review,” kata Hailuki.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai munculnya titik-titik longsor di area pematangan lahan.
Evaluasi perizinan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memungkinkan peninjauan kembali terhadap izin-izin yang telah terbit apabila terbukti berdampak pada kerusakan alam.
Hailuki menegaskan bahwa DPRD akan memonitor hasil evaluasi tersebut agar berbasis pada parameter ilmiah dan kajian ahli, bukan penilaian subjektif.
“Output-nya nanti akan menentukan, apakah proyek diperbolehkan lanjut dengan perubahan rencana tapak (site plan), wajib melakukan langkah mitigasi bencana tertentu, atau justru dilarang sama sekali jika risiko bencananya permanen,” tegasnya.
Guna mencegah konflik di lapangan, DPRD mendorong dibukanya ruang dialog antara pengembang dan warga.
Dialog ini dinilai krusial untuk menyelaraskan persepsi dan mencari titik temu sembari menunggu keputusan final dari dinas terkait.
Kasus ini juga telah menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, sebelumnya telah meninjau lokasi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bahkan, melalui media sosial pribadinya, Gubernur Dedi Mulyadi secara khusus menyoroti aktivitas pembangunan di Desa Sukanagara tersebut guna memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah Bandung Selatan.
Sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Soreang, Hailuki memastikan pihaknya akan terus mengawal laporan masyarakat hingga ada solusi yang menjamin keamanan warga dari ancaman bencana.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas fisik pembangunan proyek perumahan di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Jawa Barat.
Langkah ini diambil guna melakukan peninjauan ulang (review) terhadap dokumen lingkungan menyusul protes keras warga yang mengkhawatirkan ancaman
bencana alam
.
Kepala DLH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika di lapangan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPRD Kabupaten Bandung Soroti Izin Proyek Soreang: Meski Lengkap, Bisa Dicabut Jika Rusak Alam Bandung 13 Januari 2026
/data/photo/2026/01/13/6965cc37db736.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)