Liputan6.com, Jakarta – Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi secara rumahan di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal, masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha.
Kasie Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan adanya aktivitas industri rumahan pembuatan senjata api rakitan,” kata Yakub, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan pertukangan besi yang digunakan untuk memproduksi senjata api rakitan. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah siap digunakan.
Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan yang korbannya tewas ditembak saat antre membayar listrik di loket PLN di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan ditangkap. Pelaku ditangkap dengan barang bukti senjata api yang digunakan untuk membunuh korban.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470795/original/004863900_1768230810-1000913144.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)