Polisi Ungkap Motif Sopir Truk Bunuh Istri Siri di Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap motif AH (29), seorang sopir truk, yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, SM (23), di kamar kos, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro
Bekasi
Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pelaku cemburu setelah mendapati korban berkomunikasi dengan pria lain, yang kemudian memicu percekcokan.
“Pelaku cemburu terhadap korban sehingga terjadi percekcokan pada pagi hari. Pelaku mendapati ada percakapan korban dengan pria lain,” ujar Braiel saat ditemui
Kompas.com
di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1/2026).
Karena tidak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga korban sulit bernapas.
“Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Braiel.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat meminum cairan pembersih lantai.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan. Yang bersangkutan kemudian meminum cairan tersebut dan mengakibatkan muntah,” ujar Braiel.
Meski demikian, polisi masih menelusuri asal muntahan dan cairan pembersih lantai yang ditemukan di kamar kos korban.
“Hal itu masih kami dalami. Kami akan memastikan melalui hasil laboratorium forensik, apakah muntahan tersebut berasal dari pelaku atau korban,” kata dia.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap AH di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.
“Setelah kejadian pelaku melarikan diri. Kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku tadi malam di rumah yang ada di Lebak,” ujar Braiel.
Dalam proses penangkapan, Braiel mengatakan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak mengelak,” katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang
pembunuhan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel.
Diberitakan sebelumnya, SM ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya dalam kondisi telentang di atas tempat tidur setelah pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan oleh pengelola kos dan pihak keluarga.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani otopsi guna memastikan penyebab kematian.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ungkap Motif Sopir Truk Bunuh Istri Siri di Bekasi Megapolitan 12 Januari 2026
/data/photo/2026/01/12/696486b7043e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)