Awalnya Niat Belanja di Kios, Perempuan ini Justru Curi Uang dan HP

Awalnya Niat Belanja di Kios, Perempuan ini Justru Curi Uang dan HP

Liputan6.com, Jakarta – YLT (32), seorang wanita di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap karena diduga melakukan pencurian di sebuah kios yang berada di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Sumba Timur.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah kios yang beroperasi selama 24 jam. Saat kejadian, kios tersebut dijaga oleh seorang karyawan bernama Viki. Sementara karyawan lainnya, Dayat, sedang tidak berada di lokasi. 

YLT awalnya datang untuk berbelanja. Namun melihat penjaga kios tertidur, dia kemudian memanfaatkan situasi itu untuk mengambil sejumlah uang tunai dan handphone. 

Tak lama kemudian, penjaga kios terbangun dan mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka serta uang telah hilang.

Saat itu, penjaga kios sempat melihat YLT masih berada di depan kios dan hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Penjaga kios lalu berteriak meminta pertolongan warga sekitar. 

Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat dan pedagang di sekitar pasar dan berhasil mengamankan pelaku. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ponsel dan sejumlah uang ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor milik YLT. 

Warga langsung melapor pada Polisi. Tak lama berselang, anggota Polres Sumba Timur datang dan membawa terlapor ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, mengaku telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di sebuah kios di dekat Pasar Matawai. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Senin (12/1/2026). 

Kasus itu tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.