Liputan6.com, Sukabumi – Polsek Cikole berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AFH (22) yang nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan pisau cutter. Insiden berdarah ini dipicu akibat ketersinggungan pelaku yang dituduh mencuri ponsel milik korban.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Pelaku berprofesi sebagai pengamen dan korban berinisial RS (30) diketahui berada dalam satu lingkaran pertemanan yang kerap berkumpul bersama.
”Kejadian bermula dari adanya ketersinggungan. Korban menuduh pelaku mengambil handphone miliknya. Karena merasa emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Ma’ruf, Sabtu malam (10/1/2026).
Saat kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi yang memuncak, AFH yang sehari-hari kerap membawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.
”Korban tidak siap sehingga terluka di bagian leher sebelah kanan. Luka sayatannya cukup serius dengan panjang sekitar 10-15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 1 cm. Korban langsung dilarikan ke RSUD Bunut untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Gang Arusni, pada Jumat (9/1).
”Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat kejadian juga sudah kami sita,” tambah Ma’ruf.
Atas perbuatannya, AFH yang sehari-hari diduga berprofesi sebagai musisi jalanan ini kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469286/original/023392800_1768105305-210526.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)