Tahanan Polsek Citeureup Kabur hingga Buron 8 Bulan, Tertangkap Lagi Usai Buat Keributan

Tahanan Polsek Citeureup Kabur hingga Buron 8 Bulan, Tertangkap Lagi Usai Buat Keributan

Liputan6.com, Jakarta – Seorang buronan berinisial K alias Jack (51), yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Citeureup berhasil ditangkap kembali. Pelaku kasus tindak pidana penganiayaan ini diamankan di Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria mabuk sedang membuat keributan di jalanan.

“Pelaku ini dalam kondisi mabuk dan mengamuk, sehingga sangat meresahkan warga sekitar,” terang Eddy, dikutip Minggu (11/1/12026).

Setelah menerima laporan, Eddy memerintahkan jajarannya untuk bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Setibanya di sana, petugas berhasil mengamankan situasi dan menangkap warga Kampung Sanja, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor itu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengenali bahwa pria tersebut adalah Jack,” ujar Eddy.