Liputan6.com, Sulsel- Sepasang suami istri berinisial MT (34) dan NA (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri dan menyalahgunakan kartu ATM milik tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, tabungan korban terkuras hingga Rp 4 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HM (65), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, menyadari saldo rekeningnya berkurang secara bertahap. Kecurigaan muncul ketika korban mengecek rekeningnya dan mendapati uangnya telah berkurang tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT dan NA pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan korban kehilangan satu kartu ATM Bank BNI yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk menarik uang secara bertahap.
“Korban kehilangan satu kartu ATM Bank BNI. Setelah dilakukan pengecekan, saldo di rekening korban berkurang sedikit demi sedikit dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta,” kata AKP Alvin, Minggu (11/1/2026).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469532/original/090746000_1768126903-79695.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)