Anggota DPRD DKI Kritik Pramono: Bongkar Tiang Monorel Pakai APBD Bisa Langgar Hukum Megapolitan 10 Januari 2026

Anggota DPRD DKI Kritik Pramono: Bongkar Tiang Monorel Pakai APBD Bisa Langgar Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2026

Anggota DPRD DKI Kritik Pramono: Bongkar Tiang Monorel Pakai APBD Bisa Langgar Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membongkar tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 100 miliar.
Ali Lubis menilai penggunaan APBD untuk membongkar
tiang monorel
berpotensi melanggar aturan, lantaran aset tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Risiko hukum terkait keuangan negara juga berpotensi dilanggar apabila aktivitas merobohkan tiang monorel tersebut memakai APBD apalagi jumlahnya cukup fantastis yaitu Rp 100 miliar, karena dana APBD hanya bisa digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Kalau ini aset swasta, tentu bermasalah secara hukum,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Ali, secara hukum kepemilikan tiang monorel masih berada di tangan
PT Adhi Karya
.
Hal itu merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL yang telah berkekuatan hukum tetap, serta diperkuat dengan pendapat hukum dari pengacara negara.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak terhadap aset yang secara hukum dimiliki pihak swasta, meskipun dengan alasan penataan kota atau kepentingan publik.
“Putusan pengadilan itu mengikat semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain,” ujarnya.
Selain berpotensi menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara, Ali juga mengingatkan adanya risiko hukum pidana apabila pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan pemilik aset yang sah.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 yang mengatur larangan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ali pun meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang rencana tersebut dan mengedepankan penyelesaian sesuai prinsip negara hukum, seperti dialog dengan PT Adhi Karya, mekanisme ganti rugi, atau menempuh jalur hukum.
“Semua langkah harus ditempuh secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo memastikan tiang monorel akan dibongkar pada Rabu (14/1/2026).
Menurut Heru, percepatan bisa dilakukan karena proses administrasi dan pembahasan dengan PT Adhi Karya selaku pemilik tiang sudah rampung.
“Kalau kita mah sudah siap saja. Jadi karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu, ya kita jalankan hari Rabu. Karenakan sudah dipenuhi semua aturannya,” ucap Heru saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Secara keseluruhan, ada 98 tiang monorel yang akan dibongkar di sepanjang koridor Rasuna Said.
Heru menambahkan, pembongkaran dan penataan dilakukan menggunakan
APBD DKI Jakarta
dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
“Anggaran pembongkaran ini jadi satu dengan penataan jalan dan trotoarnya. Totalnya semua sekitar Rp 500 juta,” ujar Heru.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.