Faktor Ekonomi, Suami di Bangka Barat Bacok Istri Pakai Parang
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Seorang pria inisial YA (45) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya menggunakan parang di kediaman mereka di Dusun 1, Desa Kundi, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
YA diringkus tanpa perlawanan 12 jam setelah ia melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Diamankan beserta barang bukti pada 9 Januari 2026 di wilayah Simpang Teritip,” kata Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu (10/1/2026).
Yos menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip.
Korban, seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut,” ujar Yos.
Peristiwa diduga terjadi karena faktor ekonomi yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban, sampai akhirnya terjadi aksi penganiayaan.
Yos menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Iptu Yos.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
“KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,” pungkas Iptu Yos.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Faktor Ekonomi, Suami di Bangka Barat Bacok Istri Pakai Parang Regional 10 Januari 2026
/data/photo/2024/08/17/66bfeb16caeae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)