BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di perumahan, Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama sekitar dua bulan.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi
tembakau sintetis
selama kurang lebih dua bulan,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Pada penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau
clandestine laboratory
yang digunakan untuk memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis.
BNN RI
mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika, FH yang bertugas menguji hasil produksi, serta Fir yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi.
Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk membuat narkotika.
“Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,” kata Aldrin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium dengan cara membeli secara
online
.
Seluruh bahan tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di rumah tersebut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” kata dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap Megapolitan 10 Januari 2026
/data/photo/2025/03/17/67d7e2ffe9572.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)