6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan

6
                    
                        Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
                        Megapolitan

Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
stand-up comedy
Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
(NU) dan
Aliansi Muda Muhammadiyah
, menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
materi Mens Rea Pandji
.
Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
“Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
Pandji Pragiwaksono
dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
Angkatan Muda NU
tersebut.
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
“Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
“Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
“Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
Kompas.com
telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.