4 Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook Nasional

4
                    
                        Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
                        Nasional

Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menegaskan aset milik kliennya yang hendak disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhubungan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Dody sampaikan menanggapi adanya surat permohonan yang diajukan JPU ke majelis hakim untuk menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, milik Nadiem.
“Aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Dody saat ditemui di
Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dody mengatakan, aset yang hendak disita pihak kejaksaan merupakan rumah tinggal yang didapatkan Nadiem sebelum
pengadaan Chromebook
berlangsung.
“Jauh sebelumnya (ada pengadaan),” imbuh Dody.
Tim pengacara menilai, permohonan sita ini merupakan upaya untuk menjatuhkan karakter Nadiem.
“Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan, untuk membunuh karakter Pak Nadiem seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” kata Dody.
Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU belum menjelaskan dan membuktikan kalau Nadiem menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook ini.
Diberitakan, dalam sidang JPU mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan permohonan itu usai pembacaan tanggapan JPU terhadap upaya perlawanan atau eksepsi dari Nadiem dan pengacaranya.
“Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Purwanto mengatakan, surat permohonan sita ini baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini, ya, terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jl Dharmawangsa, ya,” imbuh Purwanto.

Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Dalam UU Tipikor, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” kata salah satu pengacara Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” imbuh pengacara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.