Pria di Luwu Curi Kotak Amal Masjid Raya untuk Judi Online, Kini Mendekam di Tahanan Makassar 9 Januari 2026

Pria di Luwu Curi Kotak Amal Masjid Raya untuk Judi Online, Kini Mendekam di Tahanan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        9 Januari 2026

Pria di Luwu Curi Kotak Amal Masjid Raya untuk Judi Online, Kini Mendekam di Tahanan
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
– Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial MG (31) atas kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Al-Ishlah Belopa, Kabupaten Luwu.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (9/1/2026) malam.
Kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat (9/1/2026) dini hari oleh pengurus masjid, Amir Akib, yang mendapati sejumlah kotak amal dalam kondisi rusak di ruang penyimpanan saat hendak menyalakan
sound system
.
“Kotak amal yang berada di ruang penyimpanan sudah dalam kondisi rusak. Beberapa di antaranya tampak dibongkar secara paksa,” ujar Amir Akib kepada polisi.
Kasat Reskrim
Polres Luwu
, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menyatakan bahwa rekaman kamera pengawas (
CCTV
) masjid menunjukkan pelaku masuk ke area penyimpanan dengan memanjat ventilasi.
“Pelaku diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 Wita dan kembali sekitar pukul 04.00 Wita dengan menggunakan pakaian yang berbeda,” kata Ibnu.
Akibat pencurian tersebut, pengurus
Masjid Raya Al-Ishlah Belopa
mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
“Kerugian tersebut berasal dari uang tunai di dalam kotak amal serta kerusakan pada beberapa kotak yang dirusak pelaku,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan, personel gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (
TKP
) dan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan dari pihak pengurus masjid, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi di lapangan. Alhamdulillah, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui dan diamankan pada hari yang sama. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit di lingkungan Polres Luwu,” ujarnya.
Pelaku
MG
berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui merusak kotak amal menggunakan besi pengikat kawat dan masuk ke masjid dua kali dengan pakaian berbeda untuk mengelabui petugas.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya dua kali dan menggunakan pakaian yang berbeda agar tidak mudah dikenali. Sebagian besar uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk bermain judi
online
,” tutur Ibnu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa besi pengikat kawat, pakaian pelaku, dua kotak amal rusak, dan sisa uang tunai.
“Kami juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua kotak amal dalam kondisi rusak, serta sisa uang tunai hasil kejahatan,” ungkapnya.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Belopa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MG akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (
Curat
) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Luwu mengimbau pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan, termasuk pemanfaatan kamera pengawas, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu,” harap Ibnu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.