Orasi dan pembagian mawar oleh Delpedro dkk warnai sidang perdana

Orasi dan pembagian mawar oleh Delpedro dkk warnai sidang perdana

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Mahraen dan kawan-kawan (dkk) sempat berorasi dan membagikan mawar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menyidangkan perkara mereka.

Pada saat masuk ke ruangan sidang, Delpedro dkk langsung mengepalkan tangan dan berteriak “makin ditekan makin melawan”.

Selain itu, para terdakwa yang terdiri dari Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar itu langsung menyampaikan sejumlah pesan.

Delpedro di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa meskipun negara mengasingkan dan mengurung mereka di dalam penjara, namun yang pasti, mereka masih mencintai Republik Indonesia.

“Kami akan tetap mencintai Republik ini dengan masyarakat kita. Terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan dan mereka yang buta hukum. Apa pun risikonya, kami akan tetap membela mereka,” katanya.

Setelah berorasi sebelum persidangan digelar, kemudian Delpedro dkk langsung menghampiri JPU serta hakim dan memberikan bunga mawar kepada mereka.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (9/12).

Berkas yang dilimpahkan adalah terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Keempat terdakwa tersebut terjerat perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.