Mataram (ANTARA) – Awal 2026 memberi harapan baru bagi petani di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di banyak sawah, pemupukan bisa dilakukan tepat waktu, sejak hari pertama tahun berjalan.
Pupuk bersubsidi sudah tersedia di kios resmi, dapat ditebus hanya dengan KTP atau kartu tani, dan harganya lebih murah, setelah pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET).
Bagi petani kecil, kelancaran ini bukan sekadar kemudahan administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga irama tanam dan produktivitas lahan.
Pupuk adalah urat nadi produksi. Ketika ia terlambat atau mahal, seluruh sistem pertanian ikut terguncang.
Hanya saja, di balik kelancaran awal tahun, persoalan pupuk bersubsidi di NTB tidak sesederhana soal stok tersedia. Tahun 2026 menjadi fase penting karena menandai peralihan tata kelola pupuk menuju sistem digital yang lebih ketat, sekaligus menguji konsistensi pengawasan di lapangan.
Di sinilah pupuk bersubsidi layak ditelaah lebih dalam. Ia bukan hanya komoditas pertanian, tetapi instrumen kebijakan publik yang menyentuh ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kepercayaan negara terhadap sistem distribusinya sendiri.
Ketimpangan lapangan
Implementasi sistem digital penebusan pupuk bersubsidi melalui iPubers dan basis data e-RDKK membawa perubahan besar. Petani terdaftar dapat menebus pupuk secara langsung di kios resmi sesuai alokasi dan HET.
Di atas kertas, sistem ini menjanjikan ketepatan sasaran dan transparansi. Data penyaluran di NTB hingga akhir 2025 menunjukkan realisasi yang tinggi, dengan ratusan ribu ton pupuk tersalurkan dan stok awal 2026 dalam kondisi aman.
Penurunan HET hingga sekitar 20 persen juga memberi ruang napas bagi biaya produksi petani.
Saat bersamaan, data juga memperlihatkan cerita lain. Di beberapa daerah, terutama sentra produksi padi dan hortikultura, kebutuhan pupuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) belum sepenuhnya seimbang dengan alokasi yang tersedia.
Untuk jenis tertentu, terutama NPK, persentase pemenuhan masih tertinggal dibandingkan urea. Ketimpangan ini menciptakan ruang rawan. Ketika kebutuhan di lapangan mendesak, sementara alokasi belum mencukupi, praktik-praktik menyimpang mudah muncul.
Sepanjang 2025, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET, distribusi yang tidak utuh, hingga kelangkaan semu di tingkat pengecer. Modusnya beragam, dari perbedaan harga antarwilayah, hingga distribusi yang tidak sesuai jumlah.
Fakta ini menunjukkan bahwa digitalisasi di hulu belum sepenuhnya menutup celah di hilir. Sistem boleh rapi di layar, tetapi praktik di lapangan masih membutuhkan pengawasan manusia yang konsisten.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks klasik kebijakan subsidi. Negara hadir dengan anggaran besar dan sistem canggih, tetapi manfaatnya bisa tergerus oleh perilaku segelintir oknum.
Akibatnya, petani yang seharusnya dilindungi justru kembali menanggung beban. Dalam konteks NTB yang mengandalkan pertanian sebagai penopang ekonomi daerah, ketimpangan kecil dalam distribusi pupuk dapat berdampak besar pada produksi dan pendapatan petani.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
