Cosmas menuturkan, setelah tiba di kantor Denpom Kupang, ia dilarang melakukan pendampingan terhadap kliennya, meski sudah menunjukkan surat kuasa.
“Mereka beralasan surat kuasa belum diregistrasi dan kliennya saya sampai sekarang masih ditahan,” katanya.
Terkait dugaan kliennya hidup dengan Wanita Idaman Lain (WIL), ia mengaku belum ada informasi resmi dari TNI. Bahkan, pihak Denpom juga hingga kini belum memberikan informasi alasan Pelda Christian Namo ditahan.
“Sampai saat ini, kami bingung apa masalahnya. Saat saya menanyakan pihak denpom, mereka juga tidak mau memberikan informasi,” pungkasnya.
Sementara Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Kolonel Inf Hendro Cahyono yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467014/original/098611400_1767860094-1001480819.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)