Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membantah adanya kekerasan fisik yang dilakukan anak buahnya terhadap enam terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Ia pun membantah intimidasi dan pemerasan sebesar Rp 300 juta yang disampaikan salah satu terdakwa, yakni
Ammar Zoni
dalam kasus itu.
“Intimidasi, kekerasan dan pemerasan enggak ada,” ujar Pengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/1/2025) malam.
Pengky pun menjelaskan, ia sebenarnya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Sementara itu, penyidikan kasus yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawan sudah dilakukan pada Januari 2025.
Namun, menurut keterangan dari para penyidik di jajarannya, pernyataan Ammar Zoni soal adanya kekerasan dan pemerasan tidak benar.
Setelah itu, kata Pengky, Paminal Polda Metro Jaya sudah memanggil enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkoba di rutan masuk tahap persidangan lanjutan pada pertengahan 2025.
“Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal Polda. Itu tidak terbukti berdasarkan keterangan dari penyidik saya,” tutur Pengky.
“Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan. Silakan dilakukan pemeriksaan. Saya tidak menutup diri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan seluruh kegiatan pemeriksaan kepada enam terdakwa dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Sehingga jika terdakwa ada yang menyinggung soal rekaman CCTV menurutnya merupakan milik rutan.
“Di Rutan, betul, di Rutan. Jadi tidak keluar sama sekali (dari rutan),” ungkap Pengky.
“Untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada visum et repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya rutan, bukan Polsek,” lanjut dia.
Sebelumnya, enam orang terdakwa pada kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari oknum penyidik kepolisian.
Pengakuan itu terungkap saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum dengan keenam terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Ammar Zoni, Jon Matias menanyakan soal kekerasan fisik yang diterima kliennya.
“Tadi saudara mengaku ada penyiksaan. Benar?” tanya Jon Matias kepada Ammar Zoni.
“Benar. Sebenarnya yang disiksa betul-betul disiksa sampai dipukul, disetrum sampai berdarah-darah itu saudara Rivaldi, Ardian, Asep,” jawab Ammar.
Ia mengaku melihat langsung kekerasan fisik yang dialami lima orang terdakwa lain.
Saat ditanya secara spesifik soal kekerasan apa yang dilakukan oknum penyidik, Ammar Zoni mengaku ditendang dan mendapat kekerasan verbal.
Jon Matias kemudian menanyai terdakwa Asep bin Sarikin soal kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi.
Asep mengaku ia sempat ditendang sampai jatuh ke lantai.
“Iya (mendapat kekerasan) Ditendang. Sampai nyusruk (jatuh ke lantai) lalu bangun lagi. Saya ditendang saja, tanpa disetrum,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, ada tiga orang oknum penyidik yang melakukan kekerasan terhadapnya.
Lalu, Jon Matias melanjutkan pertanyaannya kepada terdakwa Ardian Prasetyo.
Kepada Jon, Ardian mengaku mendapat penyiksaan oleh oknum Polsek Cempaka Putih.
Saat itu Ardian sampai meringkuk di lantai dengan dikelilingi tujuh orang oknum polisi.
“Mereka menginjak-injak saya. Maaf bagian vital saya disetrum. Saya berani jamin itu kalau (rekaman) CCTV bisa dibuka,” jelasnya.
Jon Matias menanyakan soal tindakan kekerasan kepada terdakwa Andi Muallim alias Koh Andi.
Andi bilang, ia banyak mengalami kekerasan fisik. Yakni mulai dari dipukul di bagian kepala, kaki hingga badan dan dicubit.
Selanjutnya, pertanyaan soal kekerasan ditujukan kepada Muhammad Rivaldi.
Rivaldi mengakui kekerasan juga dialaminya.
“Betul. (Saya) Ditonjokin. Pakai kursi. Oleh kurang lebih tiga orang,” tutur dia.
Rivaldi juga bilang, jika rekaman CCTV dibuka ia berani menjamin kekerasan yang dialaminya valid.
Terakhir, Jon Matias bertanya soal kekerasan kepada terdakwa Ade Candra Maulana.
Ade yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah mengaku ia sempat ditonjok di bagian perut oleh salah satu oknum penyidik.
Selain mendapat kekerasan fisik, sebagian besar dar terdakwa juga mengakui tidak mengalami penggeledahan oleh penyidik.
Menurut mereka, penggeledahan justru dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
Petugas juga disebut tak dibekali surat tugas saat melakukan penggeledahan.
Sebagian terdampar lain menyatakan tidak mengalami penggeledahan dan langsung dibawa ke pos pengamanan Rutan Salemba.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Bantah Penyidik Siksa Ammar Zoni dkk Saat Pemeriksaan Kasus Narkoba Megapolitan 9 Januari 2026
/data/photo/2026/01/08/695f4c6347ee5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)