Liputan6.com, Lampung – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, antara lain berinisial RDH, SP, dan S.
Ketiganya terbukti menjual pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Lampung Tengah ke sejumlah daerah lain, bahkan hingga ke luar provinsi.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus penyelewengan pupuk subsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya pupuk subsidi yang tidak sampai ke petani sesuai peruntukannya.
“Informasi awal kami terima bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan di Lampung Tengah justru dialihkan ke daerah lain, baik ke kabupaten lain maupun ke provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung,” ujar Dery Agung, Kamis (8/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, sejak Februari hingga November 2025, para tersangka sedikitnya telah menjual lebih dari 1.800 karung pupuk bersubsidi atau setara 80 hingga 100 ton.
Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekaligus keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang, sekitar tiga sampai lima kali. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain,” jelas Dery.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465731/original/028888400_1767774814-1000898749.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)