Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin
Editor
DEPOK, KOMPAS.com –
Oknum anggota TNI AL berinisial Serda M beserta lima warga berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18), menganiaya WAT (24) dan DN (39) di Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Jumat (2/1/2026) lalu karena mengira kedua korban hendak melakukan transaksi narkoba.
Padahal, WAT dan DN tengah mencari bensin karena motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar.
“Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
Made menjelaskan, saat itu motor yang dikendarai kedua korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin.
WAT meninggalkan DN bersama motornya di pinggir jalan untuk berkeliling mencari bensin, berniat menuju Jalan Kapitan Raya atau rumah rekannya.
Dalam pencarian bensin itu, WAT bertemu Serda M dan ditegur sambil ditanyai alasan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal para tersangka. Dari pertemuan ini, Serda M dan lima pelaku lain mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka, yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
WAT kemudian diamankan, diinterogasi, dan dianiaya karena tak kunjung mengaku soal transaksi narkoba yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bukti transaksi narkoba, baik dari ponsel korban maupun dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” ujar Made.
Setelah itu, DN yang tengah menunggu ikut dibawa dan dianiaya bersama WAT. Keduanya mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong dan selang yang dibawa Serda M selama berjam-jam.
“Dari malam hari sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” jelasnya.
“Betul, sepertinya begitu (main hakim sendiri) karena mereka menduga bahwa ya seperti yang saya sampaikan tadi. Tapi faktanya, faktanya tidak ada,” tambah Made.
Setelah dianiaya berjam-jam, pengurus lingkungan membawa korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Setibanya di Polsek, polisi mengevakuasi kedua korban ke RS Bhayangkara Brimob.
Saat tiba di rumah sakit, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu lilin, dan dua jaket Shopee yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin Megapolitan 9 Januari 2026
/data/photo/2026/01/08/695f782240a7c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)