Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat PN Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
“Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi di lokasi.
Dewi menjelaskan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.
“Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap
aanmaning
sampai
constatering
. Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.
Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah dengan dua kelompok tergugat yang berbeda.
Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.
“Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.
Meski terdapat ratusan rumah di kawasan tersebut, Dewi menegaskan eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan.
“Kami hanya menjalankan dua putusan itu saja,” katanya.
Sementara itu, Agus (43), salah satu warga terdampak, mengatakan keluarganya telah menempati rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera sejak awal 1980-an.
Ia menyebut orangtuanya membeli rumah tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera sekitar tahun 1983.
Namun, pada 1990-an, lahan itu dilelang kepada PT Taspen tanpa kejelasan bagi warga.
“Kami itu sudah lama. Ini warisan dari orang tua. Beberapa orang tua kami juga sudah meninggal. Tiba-tiba prosesnya langsung eksekusi dan kami tidak dikasih waktu,” ujar Agus.
Agus menilai warga seharusnya diberi ruang untuk menempuh upaya hukum atau penundaan eksekusi.
“Seharusnya dikasih waktu untuk menahan eksekusi. Tapi yang terjadi langsung eksekusi tanpa ada kesempatan sosialisasi atau untuk kami mengajukan upaya hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Saya yakin sekali ini adalah mafia tanah,” ucap Agus.
Menurutnya, warga telah melunasi pembayaran rumah sejak puluhan tahun lalu dan masih menyimpan bukti pembayaran.
“Kuitansinya ada semua, lengkap. Kami punya semuanya,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sertifikat tanah rumah warga tidak pernah diterbitkan dan diduga digadaikan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan warga.
“Sertifikat itu digadaikan oleh pihak
developer
. Tanpa sepengetahuan warga, tiba-tiba kejadiannya seperti ini,” ujarnya.
Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deny Sas, menyatakan penolakan warga didasari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan kesalahan obyek sengketa.
“Kami enggak tahu historisnya Taspen dengan Puri Asih. Yang kami tahu, tiba-tiba ada lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada sekitar 100 unit rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an dan lengkap dengan izin,” ujar Deny.
Ia menegaskan warga membeli rumah secara sah dan telah menempatinya sejak 1983–1984.
“Kami ini bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau memang ada pelelangan, seharusnya warga juga punya kesempatan,” katanya.
Deny juga mempertanyakan alasan eksekusi yang hanya menyasar 12 rumah, sementara seluruh kawasan berada dalam satu hamparan lahan.
“Di sini ada sekitar 100 rumah, tapi kenapa hanya 12 yang dieksekusi. Alamat yang tertulis di surat eksekusi pun berbeda dengan lokasi rumah warga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nelda (50), warga lainnya.
Ia mengaku membeli rumah yang ditempatinya secara tunai pada 1984.
“Saya masuk tahun 1984 dan beli dengan harga
cash
. Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang sudah ada sekitar 100 KK di sini dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu,” ujar Nelda.
Ia menyebut rumah tipe 54 yang ditempatinya dibeli seharga Rp 9.500.000 dan selama puluhan tahun tidak pernah ada masalah kepemilikan.
“Dulu bagus-bagus saja,” katanya.
Masalah baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat rumah.
Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian.
“Katanya dua bulan, tiga bulan, diulur terus,” ujarnya.
Nelda mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 2024.
“Tiba-tiba tahun 2024 ini sudah
inkrah
di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses eksekusi berlangsung ricuh.
Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan warga berkumpul di depan portal perumahan dan memblokade akses masuk sambil membawa spanduk penolakan.
Teriakan keberatan terdengar bergantian.
Sejumlah warga tampak emosional, bahkan menangis sambil memeluk anggota keluarga.
Situasi memanas saat aparat kepolisian memasuki kawasan untuk melakukan pengamanan.
Aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan aparat, menyebabkan beberapa orang terjatuh.
Seorang perempuan terlihat menangis dan mengaku mengalami pemukulan di tengah kerumunan massa.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Megapolitan 8 Januari 2026
/data/photo/2026/01/07/695dcdcef353e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)