Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama Megapolitan 8 Januari 2026

Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai demo buruh yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap
kebijakan upah
di sejumlah daerah lainnya.
“Dan sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta,” ucap Pramono saat ditemui di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, buruh memilih menggelar aksi di Ibu Kota lantaran pusat pemerintahan berada di Jakarta. Ia berharap aksi berlangsung tertib.
“Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya memang Istananya ada di Jakarta. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja,” lanjut dia.
Meski begitu, Pramono mempersilakan siapa saja menggelar demonstrasi, asalkan berlangsung tertib dan dilengkapi izin.
“Yang namanya demo itu kan hak demokrasi. Dan siapa saja boleh melakukan itu, tapi ya tentunya dengan izin,” kata Pramono.
Pramono juga menyinggung penetapan
UMP Jakarta 2026
yang melibatkan Dewan Pengupahan.
Ia menegaskan, pembahasan dilakukan terbuka, dengan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dewan Pengupahan betul-betul berjalan dengan transparan dan terbuka. Solusinya berjalan dengan baik sehingga alfanya diputuskan 0,75 itu kesepakatan bersama. Dan mudah-mudahan Jakarta tidak ada (penolakan),” tuturnya.
Untuk diketahui, massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
“Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta 2026 merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
“Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.