Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran ganja seberat 13,8 kilogram di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria muda berinisial FAB (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Dia menyebut, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Benar, berawal dari informasi warga, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujar Yuni, Rabu (7/1).
Menurut Yuni, warga sebelumnya mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kecurigaan itu terbukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, satu unit telepon seluler, serta satu dompet yang diakui milik tersangka.
“Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar tersangka FAB,” ungkapnya.
Usai penggerebekan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465784/original/059982000_1767776484-1000899307.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)