Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mengedukasi pemilik rumah makan di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, terkait adanya larangan menjual dan menyediakan daging anjing.
“Hari ini kami mengunjungi sejumlah rumah makan agar mengganti menu hidangan daging anjing,” kata Kasatpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Asmawi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan beberapa rumah makan di wilayah Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menyediakan hidangan daging anjing diminta agar kedepannya dapat menggantinya dengan menu lain karena bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 36 tahun 2025 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).
“Pergub baru makanya dalam waktu enam bulan ke depan akan terus kami sosialisasikan,” katanya.
Menurut dia, larangan itu sebagai antisipasi pencegahan penularan rabies di wilayahnya. Dalam Pergub No 36 Tahun 2025 Pasal 27 A mengatur soal larangan menjual hewan penular rabies untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Mereka para pelaku usaha senang dapat disosialisasikan tentang pergub baru, sehingga ke depannya jadi mengetahui regulasi tersebut.
“Pemilik rumah makan bersedia tidak menjual daging B1(RW) setelah mendapatkan sosialisasi. Mereka juga mengisi daftar dan surat sudah mendapatkan sosialisasi,” katanya.
Namun, jika masih ada yang melanggar setelah adanya sosialisasi, maka petugas akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.
“Selama enam bulan ke depan petugas terus menyosialisasikan pergub ini,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
