3 Orang Selewengkan 100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung, Dijual ke Bengkulu hingga Jambi Regional 7 Januari 2026

3 Orang Selewengkan 100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung, Dijual ke Bengkulu hingga Jambi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2026

3 Orang Selewengkan 100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung, Dijual ke Bengkulu hingga Jambi
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung.
Lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi itu dijual ke provinsi lain seperti Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda
Lampung
, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga orang yang menjadi tersangka adalah RDH, SP, dan S.
“Para tersangka adalah RDH (pemilik kios), SP (pengepul) dan S (perantara) yang berada di Lampung Tengah,” kata Dery di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Dery menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah.
Para petani yang hendak membeli di kios tersangka RDH justru tidak mendapatkan pupuk yang diperlukan.
Kemudian beredar pupuk bersubsidi itu justru didistribusikan atau dijual ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Oleh tersangka dijual ke kabupaten lain bahkan ke provinsi lain seperti Bengkulu, Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung sejak Februari 2025 lalu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjual lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung dengan total nilai mencapai Rp 500 juta.
Dery menambahkan, selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.
Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 1955 Pasal 6 ayat 1 huruf D junto Pasal 1 sub 3e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tidak Pidana Ekonomi.
“Kami juga menerapkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 20 huruf C,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.