Rokok Ilegal Senilai Rp 300 Miliar Disita dari Gudang di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap Regional 7 Januari 2026

Rokok Ilegal Senilai Rp 300 Miliar Disita dari Gudang di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2026

Rokok Ilegal Senilai Rp 300 Miliar Disita dari Gudang di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, mengungkap sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Bea Cukai
, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama mengatakan, kasus ini diungkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kita telah mengungkap gudang penyimpanan
rokok ilegal
. Jumlah sekitar 160 juta batang, dengan nilai sekitar Rp 300 miliar,” ungkap Djaka kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi pengungkapan di
Pekanbaru
, Rabu (7/1/2026).
Dia mengatakan, dari kasus ini sebanyak tiga orang terduga pelaku ditangkap. Namun, Djaka tidak menyebut nama-nama atau inisial ketiganya karena masih didalami perannya.
“Pelaku yang diamankan ada tiga orang. Inisialnya sedang didalami. Peran ketiga pelaku nanti akan disampaikan. Status mereka belum tersangka, baru dimintai keterangan,” kata Djaka.
“Inisialnya orang tahulah. Bukan saya menutupi, tapi ini akan kita ungkap sampai siapa pemiliknya,” ujarnya melanjutkan.
Djaka menyebut, gudang ini diduga sudah lama beroperasi menyimpan rokok ilegal.
Barang bukti yang disita, merupakan rokok ilegal impor dan lokal, dengan beberapa merek di antaranya, Manchester, HD, Luffman, dan Morena.
“Gudang ini sepertinya sudah lama, tidak seketika ada ya. Kita sudah intai selama empat bulan. Akan kita usut pemiliknya sampai selesai,” katanya.
Djaka lantas menegaskan bahwa Bera Cukai berkomitmen mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
Apalagi di Riau, yang merupakan daerah pesisir yang berbatasan dengan negara tetangga sehingga rawan penyeludupan barang ilegal.
“Keberhasilan ini, karena kita melakukan upaya penindakan secara terus menerus. Kita tidak akan tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1,1 miliar batang,” pungkas Djaka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.