Jakarta (ANTARA) – Laporan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Timur hingga akhir tahun 2025 ini sudah mencapai 99,28 persen.
“Hingga 19 Desember 2025, capaian PKB telah menyentuh 99,28 persen, seiring masifnya layanan jemput bola pembayaran pajak yang digelar di tingkat kecamatan,” kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur Alberto Ali di Jakarta Timur, Jumat.
Layanan jemput bola menjadi salah satu strategi utama untuk mengejar sisa target penerimaan, khususnya dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.
“Kami mendekatkan layanan ke masyarakat agar potensi tunggakan bisa segera tertagih. Ini efektif untuk mendorong capaian PKB dan BBNKB tahun 2025,” ujar Alberto.
Alberto menyebut, meski diguyur hujan, warga tetap antusias memanfaatkan layanan tersebut. Tercatat pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (18/12) sebanyak 244 kendaraan berbagai jenis telah melakukan pembayaran pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp170 juta lebih.
Selain itu, pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tunggakan di atas satu tahun menyumbang pajak pokok sebesar Rp28 juta.
Alberto berharap, pelaksanaan layanan pada hari berikutnya mampu meningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pelunasan.
“Sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara maksimal sebelum tutup tahun,” ucap Alberto.
Sebagai upaya lanjutan, layanan Samsat keliling juga dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada 22 hingga 24 Desember 2025 untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Berdasarkan data Unit Pelayanan PKB Jakarta Timur, target PKB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,938 triliun dengan realisasi Rp1,924 triliun.
Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp902 miliar telah terealisasi Rp862 miliar atau 95,57 persen.
Sementara itu, salah seorang warga asal Cilangkap Wahyudi (41) mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pembayaran pajak jemput bola tersebut.
Dia mengaku membayar PKB sepeda motornya yang menunggak selama lima tahun dengan total pembayaran sebesar Rp1,1 juta, termasuk SKP sekitar Rp780 ribu, di luar PKB tahun berjalan.
“Layanan seperti ini sangat membantu karena tidak perlu mengantre panjang, efektif dan efisien,” kata Wahyudi.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
