Terbongkarnya Penyelundupan 100 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan pada Malam Tahun Baru Megapolitan 1 Januari 2026

Terbongkarnya Penyelundupan 100 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan pada Malam Tahun Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2026

Terbongkarnya Penyelundupan 100 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan pada Malam Tahun Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kg yang direncanakan akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru.
“Pada sore hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” kata Kapolres Jakarta Pusat Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro di kawasan Monas, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan jaringan narkoba tersebut berawal ketika polisi menerima informasi pada Rabu (24/12/2025) terkait kendaraan towing yang membawa lima mobil, salah satunya mengangkut narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap MJ (29) di Kota Bekasi pada hari itu sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit ponsel, dan satu mobil Mitsubishi Expander.
MJ kemudian mengungkap keberadaan mobil towing kedua yang juga membawa narkotika saat diperiksa kepolisian.
Penangkapan kedua dilakukan pada 26 Desember 2025 pukul 11.45 WIB di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Setia Mekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat terhadap tersangka IS (41).
Barang bukti terdiri dari 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, berat bruto 50,006 kilogram, dan satu mobil Pajero.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyelundupan itu dilakukan dari Sumatera menuju wilayah Jabodetabek dengan menggunakan kendaraan towing.
Kendaraan towing dipantau menjadi modus pengiriman narkoba dalam dua pekan ini, dengan rute pengiriman ke Sumatera dan kembali ke Jakarta lewat darat.
Narkotika disembunyikan di berbagai bagian bodi towing, mulai dari bagian belakang, tengah, hingga atas kendaraan.
“Modus ini memang baru,” tutur Wisnu di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Metode ini diperkirakan telah digunakan sekitar satu bulan. Satu lokasi tujuan telah teridentifikasi, yaitu Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Sementara itu, penyidik masih mendalami terkait titik-titik tujuan lainnya.
“Para pelaku adalah pemain baru, salah satunya berasal dari Aceh melalui jalur Medan-Aceh,” ucap Wisnu.
Kedua tersangka, yaitu MJ dan IS, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kedua pelaku bertindak sebagai kurir dan mengaku mendapat perintah dari RSL yang sampai saat ini masih buron.
Menurut penyidikan, 99 paket sabu yang secara total mencapai 100 kg itu rencananya akan diedarkan di daerah Jabodetabek, termasuk salah satunya di Kampung Bahari.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui modus terbaru yang digunakan pengedar narkotika. Kami akan terus mendalami kasus dan menelusuri pelaku yang masih buron,” ucap Wisnu.
Polisi masih mengejar RSL yang masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) dan mendalami hubungan dengan kurir lainnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.