17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Divonis 6 Tahun dan 9 Tahun Penjara Regional 31 Desember 2025

17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Divonis 6 Tahun dan 9 Tahun Penjara 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2025

17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Divonis 6 Tahun dan 9 Tahun Penjara
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 17 terdakwa penganiaya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis enam tahun penjara dan sembilan tahun.
Dengan rincian, 15 orang terdakwa divonis 6 tahun penjara dan dua orang divonis 9 tahun penjara.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (
NTT
), Rabu (31/12/2025) pagi.
Berikut 15 terdakwa yang divonis 6 tahun penjara:
Sementara itu, ini dua terdakwa yang divonis 9 tahun penjara:
Hakim menilai 17 terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Selain divonis penjara, 17 terdakwa ini juga dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Para terdakwa juga dihukum membayar biaya restitusi sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 544 juta, sehingga masing masing terdakwa membayar Rp 32 juta.
“Para terdakwa juga akan dibebankan biaya perkara. Dan atas putusan ini, saya persilahkan para terdakwa merapat ke panasihat untuk meminta pendapat,” kata Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dalam sidang, Rabu.
Atas putusan itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap
Prada Lucky
dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari kesatuan TNI AD
Dengan rincian tuntutan, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer berlangsung selama dua hari, yakni pada 10–11 Desember 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.