Polisi Tangkap Lagi Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polisi Tangkap Lagi Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Selain MY, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.