Kapolda Jatim Geram Tahu Ulah Bripka AS Bunuh Adik Iparnya Surabaya 30 Desember 2025

Kapolda Jatim Geram Tahu Ulah Bripka AS Bunuh Adik Iparnya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Desember 2025

Kapolda Jatim Geram Tahu Ulah Bripka AS Bunuh Adik Iparnya
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto mengaku geram dengan ulah Bripka Agus yang terlibat sebagai otak pembunuhan adik iparnya sendiri FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM).
Bripka Agus membuang jenazah FAN di sungai sedalam sekitar 5 meter kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Ia tak segan bakal memberikan sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus dari keanggotaan Polri;
Polsek Krucil Polres Probolinggo, dalam proses Sidang Etik Polri yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.
Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.
“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).
Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.
Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.
“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.
“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena ingin menguasai harta benda korban.
“Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang,” ujar Widi Atmoko.
Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama.
Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” jelasnya.
Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno.
“Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka Agus Anggota Polres Probolinggo dan Suyitno pelaku pembunuhan FAN (21) sang adik berstatus mahasiswi di Pasuruan yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, sempat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore.
Saat dicecar mengenai motif atau alasannya menghabisi nyawa korban.
Bripka Agus tampak memilih diam seribu bahasa seraya menundukkan kepala.
Lalu, setelah buron selama 3 hari, Suyitno (38) pelaku kedua dalam kasus tersebut berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim di Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/12/2025).
Suyitno juga digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Kapolda Jatim Marah dengan Kelakuan Bripka Agus yang Otaki Pembunuhan Adik Iparnya
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.