Pura-pura Jadi Penyewa, Dua Pria di Lampung Gelapkan dan Jual Mobil Rental Rp 30 Juta

Pura-pura Jadi Penyewa, Dua Pria di Lampung Gelapkan dan Jual Mobil Rental Rp 30 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Niat awal menyewa mobil harian berubah menjadi aksi kejahatan. Seorang pemilik usaha rental mobil berinisial RH (34) di Kota Metro, Lampung harus menelan kerugian ratusan juta rupiah setelah satu unit kendaraan miliknya digelapkan lalu dijual oleh dua pria yang berpura-pura menjadi penyewa.

Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Selasa malam, 30 September 2025.

Dua pelaku berinisial BS (27) dan LO (34), warga Lampung Tengah, awalnya menyewa satu unit minibus Daihatsu Xenia milik korban untuk jangka waktu empat hari.

Kepada korban, pelaku hanya menyerahkan uang sewa sebesar Rp 400 ribu. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat menghubungi korban untuk meminta perpanjangan sewa selama tiga hari, sebelum akhirnya menghilang tanpa kabar.

“Mobil tidak dikembalikan hingga saat ini dan pelaku tidak memberikan alasan yang jelas,” ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, Selasa (30/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 warna hitam metalik lengkap dengan STNK. Kendaraan bernomor polisi F 1522 HN itu ditaksir senilai Rp120 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Titik terang terungkap pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 23.05 WIB, saat polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.

“Kami mengamankan tersangka BS di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, tim berhasil meringkus tersangka kedua, LO, di rumahnya di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” bebernya.