Inkoppas Harap Perda KTR di Jakarta Tak Sulitkan Pedagang Pasar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak menyulitkan pedagang di pasar.
Sekretaris Umum
Inkoppas
Andrian Lamemuhar menjelaskan, dalam aturan KTR terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Jangan sampai
Perda KTR
yang disahkan jadi peraturan yang konyol. Jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kelontong,” ucap Andrian dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan KTR yang justru memicu keresahan di kalangan pedagang pasar.
“Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan. Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini, tetapi mengorbankan pedagang pasar,” ungkap Andrian.
Ia menambahkan, Rancangan Perda (Ranperda) KTR DKI Jakarta sudah melalui serangkaian proses, termasuk difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Ia menyebutkan, hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri terhadap Raperda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat sejumlah arahan.
“Antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian
kawasan tanpa rokok
bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan,” ungkapnya.
Andrian berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dapat mengeluarkan regulasi yang adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi.
“Sekali lagi, jangan sampai lahir Perda KTR yang mempersulit pedagang pasar. Jika sampai pendapatan pedagang kurang, kami tidak bisa membayar retribusi dan nafkah keluarga tidak terpenuhi,” jelasnya.
“Seharusnya pemerintah tergerak untuk membuat peraturan yang bisa memberdayakan pedagang dan meramaikan pasar. Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Inkoppas Harap Perda KTR di Jakarta Tak Sulitkan Pedagang Pasar Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/06/18/6851f4877591b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)