Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
walk out
atau meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin (29/12/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika Delpedro meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menanggapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit” kata Delpedro dengan mikrofon di tangannya.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan, melainkan untuk meyakinkan publik.
Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.
Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia juga mempertanyakan kelanjutan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak proses penyidikan di Polda Metro Jaya, tahap penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses. Delpedro kemudian mendesak agar majelis segera memberikan kejelasan.
“Maaf, Majelis, perkenankan itu juga, kiranya kapan jawaban itu akan tiba? Pasalnya sejak di Polda, di Kejaksaan, hingga di Pengadilan saat ini, kami tidak pernah menerima jawaban apa pun,” kata dia.
“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.
Majelis hakim lalu meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro.
Namun, Delpedro tetap memegang mikrofon tersebut, sementara petugas tidak mengambilnya secara paksa selama ia masih berbicara.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim membereskan barang-barang mereka dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh JPU. Tindakan itu memicu seruan dari pengunjung sidang.
“Huu, hakim kabur! Hakim takut!” seru pengunjung.
Setelah majelis hakim dan JPU keluar, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya membalikkan kursi tempat mereka duduk. Syahdan Husein kemudian mengambil alih mikrofon dan mendekat ke pagar pembatas ruang sidang.
“Baiklah. Jika Majelis tidak ingin mendengar, biarkan rakyat yang banyak yang akan mendengar,” kata Syahdan dengan suara lantang.
Keempat terdakwa lalu secara bergantian menyampaikan pendapat masing-masing. Aksi tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu ulang tahun untuk Muzaffar Salim yang baru berulang tahun pada 26 Desember 2025.
Kuasa hukum para terdakwa, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak bijaksana.
“Jadi tindakan hakim hari ini yang
walk out
seperti itu ya, tanpa menutup sidangnya secara patut, itu merupakan bentuk ketidak bijaksanaan yang sangat kami sayangkan. Harapannya ke depannya Hakim dapat lebih bijak lagi,” kata Gema ditemui usai sidang.
Delpedro Marhaen
beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram
@
gejayanmemanggil,
@
aliansimahasiswapenggugat,
@
blokpolitikpelajar, dan
@
lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/69523f51cdb37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)