Gara-Gara Dilarang Pinjam Pakaian, Menantu di NTT Bunuh Mertua di Hari Natal

Gara-Gara Dilarang Pinjam Pakaian, Menantu di NTT Bunuh Mertua di Hari Natal

Liputan6.com, Jakarta – Joni Ang (49), warga Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT menganiaya ayah mertuanya, Efraim Mauboy (79) hingga tewas. Pembunuhan dilakukan di Hari Natal.

Joni membunuh mertuanya usai ibadah Hari Raya Natal pada Kamis (25/12/2025) malam sekira pukul 20:00 wita. Penyebabnya hanya karena masalah sepele. Korban menolak permintaan pelaku meminjam baju dan kain adat Timor saat hendak ke gereja untuk ibadah hari raya Natal. 

Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan, pelaku ke rumah korban berniat meminjam baju dan kain adat Timor milik korban untuk mengikuti ibadah natal di gereja. Namun korban tak mengizinkan karena baju dan kain tersebut dipakainya untuk ke gereja.  

Pelaku sempat memaksa mengambil baju kemeja milik korban. Sehingga korban marah besar. Usai ibadah natal, pelaku kembali ke rumah korban dan menghabisi nyawa korban. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong sehingga membuat anak-anak korban berlari ke rumah.

“Saat itu mereka mendapati korban sudah bersimbah darah dan kristis,” tuturnya, Minggu 28 Desember 2025.

Beberapa saat pasca petugas medis tiba, korban meninggal dunia. Hasil visum et repertum luar oleh tim medis Puskesmas Niki-Niki, menerangkan korban Efraim Mauboi meninggal 2-6 jam pasca kejadian.