Dugaan Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Polisi Telah Periksa 9 Saksi Makassar 26 Desember 2025

Dugaan Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Polisi Telah Periksa 9 Saksi
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        26 Desember 2025

Dugaan Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Polisi Telah Periksa 9 Saksi
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Pembalakan liar puluhan hektar hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus didalami aparat kepolisian.
Selain telah mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk merambah dan mengubah kontur hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi.
Saksi yang diperiksa meliputi kepala desa, kepala dusun, hingga sejumlah petugas kehutanan.
“Sudah ada sembilan orang yang kami periksa sebagai saksi termasuk kepada desa dan kepala dusun dan dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka,” kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa, Jumat (26/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kepolisian juga memeriksa sejumlah petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan salah satu pemilik usaha koperasi yang mengantongi izin pengelolaan getah pohon pinus seluas 3.000 hektar.

Penggrebekan dilakukan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Gowa dan Wakil Bupati Gowa pada pukul 03:00 WITA, Jumat (12/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku pembalakan liar, hanya jejak alat berat dan hutan lindung yang telah gundul seluas puluhan hektar.
Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan hutan lindung tersebut merupakan hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa.
Kerusakan hutan lindung ini diprediksi akan berdampak kepada jutaan warga baik di Kabupaten Gowa maupun Kota Makassar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.