Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau senilai Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta
Pramono
Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan,
UMP Jakarta 2026
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Besaran nilai UMP Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pramono mengatakan, penetapan UMP dilakukan setelah pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Ia mengeklaim keputusan ini telah diterima seluruh pihak meski prosesnya diwarnai perbedaan kepentingan yang cukup tajam.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima semua pihak,” ucap Pramono.
Ia mengakui proses penetapan UMP tahun depan berlangsung dinamis. Tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh membuat pembahasan harus dilakukan berulang kali sebelum mencapai kesepakatan.
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan,” ujar Pramono.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI
) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh,
Said Iqbal
, menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
Iqbal menjelaskan, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Pramono menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
Ketiga, Pramono menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan terhadap penetapan UMP 2026.
Melalui jalur hukum, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal menilai, penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara sehingga dapat diuji secara hukum.
Selain itu, KSPI juga menyiapkan langkah perlawanan melalui gerakan massa. Bersama aliansi buruh, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau pada pekan pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang Megapolitan 26 Desember 2025
/data/photo/2025/07/31/688ae7bcb0270.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)