Gubernur Lampung Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Gubernur Lampung Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat luas.

“Dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana alam, pemerintah mengimbau agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Nataru,” kata Marindo, Kamis (25/12/2025).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Marindo menjelaskan, kebijakan itu juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama momentum libur akhir tahun.

Dia berharap perayaan Nataru dapat berlangsung secara sederhana, aman, dan bermakna.