Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 Bandung 25 Desember 2025

Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Desember 2025

Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254
Tim Redaksi
INDRAMAYU, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada tahun 2026 menjadi Rp 2.910.254.
Angka tersebut naik 4,15 persen atau sebesar Rp 116.016,72 dibandingkan UMK Indramayu tahun 2025 yang tercatat Rp 2.794.237.
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga menyetujui kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638.
Nilai ini mengalami kenaikan 4,15 persen atau bertambah Rp 148.681,31 dari UMSK tahun sebelumnya sebesar Rp 3.580.956,50.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan kenaikan UMK dan UMSK 2026 yang disetujui tersebut sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu.
“Alhamdulillah baik UMK maupun UMSK Indramayu tahun 2026 sesuai usulan Depekab, keduanya disetujui Gubernur dan tidak ada perubahan,” kata Lutfi Alharomain, Kamis (25/12/2025).
Lutfi menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Nilai UMK kita masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang hanya Rp 2.317.601, karena lebih tinggi yang disetujui Gubernur adalah UMK yang direkomendasikan oleh kami di Kabupaten,” jelas Lutfi.
Ia mengaku lega atas disetujuinya rekomendasi tersebut.
Menurut Lutfi, keputusan ini merupakan hasil terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah daerah sendiri sebelumnya telah berupaya maksimal agar para pekerja di Indramayu memperoleh upah yang lebih layak.
Lutfi mengungkapkan, dalam rapat rekomendasi penyesuaian
UMK Indramayu 2026
sebelumnya sempat berlangsung alot, hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indramayu yang dinilai sangat kecil oleh serikat pekerja, yakni hanya 2,18 persen saja.
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil keputusan dengan memaksimalkan nilai alpha sebesar 0,9 agar kenaikan upah tetap dapat mengakomodasi kepentingan pekerja.
Upaya itu untungnya juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indramayu.
“Dan hasilnya alhamdulillah semua aman, sesuai harapan kita bersama. Bahkan dari serikat pekerja malam itu langsung menghubungi kami dan mengucapkan terima kasih,” kata Lutfi.
Pada kesempatan itu, Lutfi juga menyampaikan rasa syukurnya karena penyesuaian UMK Indramayu 2026 tahun ini dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif, tanpa diwarnai aksi unjuk rasa dari serikat pekerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.