Liputan6.com, Serang – Jelang puncak Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Banten bongkar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang mengurangi isinya. Sehingga PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, mendapat keuntungan lebih dari Rp3 miliar selama satu tahun beroperasi.
“Modus operandinya pelaku menggunakan penyetingan alat pengisian Elpiji 3 kg bersubsidi, untuk mendapat keuntungan pribadi dari keuntungan harga yang signifikan di pasaran,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (24/12/2025).
Polisi menetapkan DD (45) selaku direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi sebagai tersangka pengurangan isi gas LPG 3 kg sebanyak lebih dari 7 ribu tabung.
Dimana, isi gas setiap tabungnya dikurangi sekitar 0,045 kg. Gas melon itu didistribusikan ke 14 lokasi Delivery Order (DO) yang ada di Kota Serang, Banten.
“Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c, tentang perlindungan konsumen, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.
Sejak awal 2025, SPPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi telah dibina oleh Pertamina agar melakukan pengisian gas subsidi sesuai ketentuan.
Mereka masih membandel dan terus melakukan aksi curang demi mendapatkan keuntungan sekitar Rp9 juta per harinya itu.
“Kita sudah melakukan pembinaan pada Maret 2025, melakukan pembinaan dengan mengalihkan kuota dari sini ke agen yang lain,” ucap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto August Satria, dilokasi yang sama, Rabu, (24/12/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455035/original/014175200_1766596493-1000293011.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)