2 Minta Maaf, Ridwan Kamil Akui Kekhilafan dan Dosa selama 29 Tahun Pernikahan Bandung

2
                    
                        Minta Maaf, Ridwan Kamil Akui Kekhilafan dan Dosa selama 29 Tahun Pernikahan
                        Bandung

Minta Maaf, Ridwan Kamil Akui Kekhilafan dan Dosa selama 29 Tahun Pernikahan
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul dari persoalan pribadinya.
“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” tulis
Ridwan Kamil
melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (23/12/2025) malam.
Pria yang akrab disapa
Kang Emil
itu menegaskan bahwa perpisahan tersebut merupakan hak sang istri dan menekankan bahwa seluruh kesalahan berada pada dirinya.
A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil)
Selain kepada sang istri, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak lain yang terdampak, termasuk keluarga terdekatnya.
“Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya,” tulis Ridwan Kamil.
Ia juga menyadari dampak psikologis yang dirasakan oleh buah hatinya atas kabar perpisahan ini. “Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka,” tambahnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, membenarkan bahwa unggahan tersebut dibuat langsung oleh kliennya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.
“Sebagai
lawyer
Pak RK, bila itu IG beliau dan di-
posting
oleh beliau tentu sebagai lawyer beliau saya mengapresiasi atau salut dengan sikap
gentlemen
beliau meminta maaf kepada Bu Cinta karena tidak ada pasangan suami istri di dunia ini yang tidak punya salah kepada pasangan masing-masing itu, kita harus hargai sikap pribadi Pak RK, kita doakan yang terbaik untuk beliau,” katanya saat dikonfirmasi.
Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI
Atalia Praratya
terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam sidang ini, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Atalia Praratya diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Debi Agusfriansa, sementara Ridwan Kamil diwakili Wenda Aluwi.
Debi menjelaskan, ketidakhadiran Atalia disebabkan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Beliau (Atalia) sangat menghormati proses persidangan ini, tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ucap Debi saat ditemui di lokasi.
Debi menambahkan, seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu, termasuk pendaftaran perkara melalui sistem
e-court
.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama. Agenda hari ini sepertinya mediasi,” jelas Debi.
Di sisi lain, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan kehadirannya di PA Kota Bandung untuk mengikuti agenda mediasi gugatan cerai kliennya.
“Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” tuturnya.
Wenda juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil tidak dapat hadir dalam sidang karena masih berada di luar kota untuk menjalankan suatu agenda.
Mengenai dugaan penyebab gugatan cerai yang dikaitkan dengan sosok Lisa Mariana, Wenda enggan memberikan komentar.
“Belum tahu,” kata Wenda.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.