UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta Surabaya 24 Desember 2025

UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Desember 2025

UMK Banyuwangi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.986.447,12.
Nominal tersebut bertambah Rp 176.308,12 atau sekitar 6,27 persen dari UMK 2025 yaitu Rp 2.810.139,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Kabupaten
Banyuwangi
, Abdul Latif mengatakan bahwa kabupaten telah mengusulkan kenaikan UMK untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Deadline
Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK oleh gubernur hari ini (24/12/2025), untuk sosialisasinya di hari Senin (29/12/2025),” terang Latif.
Setelah disetujui, Disnaker Banyuwangi akan mensosialisasikan besaran UMK yang baru kepada pihak-pihak terkait, termasuk para pelaku usaha yang ada di Banyuwangi untuk dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan Rp 140.895 dari tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).
Penetapan besaran UMP Jatim 2026 mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.