BKPSDM Cianjur Buka Suara soal Kabar 6 Pejabat Mengundurkan Diri: Tidak Bersamaan Regional 24 Desember 2025

BKPSDM Cianjur Buka Suara soal Kabar 6 Pejabat Mengundurkan Diri: Tidak Bersamaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

BKPSDM Cianjur Buka Suara soal Kabar 6 Pejabat Mengundurkan Diri: Tidak Bersamaan
Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com
– Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dikabarkan mengundurkan diri.
Total ada enam pejabat, mulai dari Kepala Dinas, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Sekretaris Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (
BKPSDM
) Kabupaten
Cianjur
menegaskan mundurnya para pejabat tersebut tidak dalam waktu bersamaan.
Diantara pejabat yang dikabarkan mundur itu, adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan,
Dirut RSUD
Pagelaran, Dirut RSUD Cimacan, Dirut Perumdam Tirta Mukti, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur juga disebut telah mengambil langkah serupa.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan perihal kabar tersebut, ia menegaskan mundurnya para pejabat itu tidak dalam waktu yang bersamaan.
“Jadi, tidak dalam waktu bersamaan, ya, sebagaimana informasi yang beredar yang dikesankan seperti itu,” ujar Akos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (24/12/2025).
Akos mencontohkan,
pengunduran diri
dua Direktur Utama RSUD sudah dilakukan sejak awal tahun dan lainnya di pertengahan tahun.
Sementara terkait kepala Disbudpar, ia menjelaskan, yang bersangkutan melepas posisinya sebagai pejabat eselon karena lebih memilih jabatan fungsional sebagai penata kelola ahli madya, yang telah diajukan sejak bulan lalu.
“Jadi, untuk Pak Robi (Kepala Disbudpar) ini sebenarnya bukan mengundurkan diri, tapi lebih memilih jabatan fungsional,” kata dia.
“Kalau untuk yang sebelumnya, ya, di arsip keterangannya begitu (mengundurkan diri). Untuk alasannya silakan ditanyakan ke masing-masing yang bersangkutan. Tapi misalnya Pak Sekda, itu karena beliau mau MPP atau masa persiapan pensiun,” imbuhnya.
Menurut dia, mendapatkan jabatan dan melepas jabatan termasuk mengundurkan diri merupakan hak setiap pegawai selama memenuhi persyaratan.
Pihaknya akan tetap memproses selama ada pengajuan dan persyaratan yang memenuhi.
“Kita berada di ranah administratif, selama ada pengajuan dan persyaratannya lengkap kita proses. Selanjutnya berkas kita ajukan ke BKN, kalau sudah keluar Pertek baru naik ke SK bupati selaku PPK,” terang dia.
Akos menjelaskan, secara normatif kepegawaian, setiap pegawai harus memiliki etos kerja agar organisasi berjalan dengan baik.
Namun demikian, setiap pegawai juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan tentunya memiliki alasan kuat ketika mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan.
Ia memastikan, kondisi ini tidak akan mengganggu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kondisi ini tentunya tidak mengganggu kinerja dinas dan tidak berpengaruh terhadap ritme kerja organisasi atau OPD,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.