Catat! Guntur Romli Tegaskan PDIP Menolak Pilkada Melalui DPRD

Catat! Guntur Romli Tegaskan PDIP Menolak Pilkada Melalui DPRD

“Kalau pun ada masalah, itu yg harus diperbaiki. Persoalan biaya politik yg tinggi, misalnya terkait “mahar politik” di PDI Perjuangan tidak mengenal istilah itu,” tandasnya.

Dia mencontohkan, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf mendapat dukungan dari PDIP tanpa adanya mahar politik yang dibebankan kepada calon.

“Mualem Gub Aceh, dapat rekomendasi dari PDI Perjuangan tanpa bayar sedikit pun. Bisa dicek ke Mualem,” tandas Guntur Romli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva, Yoga Mauladi mengatakan, partainya menyetujui usul itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih rakyat.

”Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap Viva Yoga Mauladi.

Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Dia menyebut usul tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat. ”Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ujar Viva Yoga Mauladi.

Dia menjelaskan secara tata negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. ”Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ucap Viva Yoga Mauladi.

Dalam tataran ini, Viva Yoga merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.