Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876 Megapolitan 24 Desember 2025

Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.
Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan
upah minimum provinsi
(UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.