Liputan6.com, Jakarta – Gara-gara masalah utang, MHA membunuh temannya Eko Supriyanto di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi sudah menangkap pelaku. Dari kasus ini pula terungkap bahwa pelaku juga pengedar narkoba.
Peristiwa pembunuhan di Malang ini terjadi pada 11 Desember 2025 lalu. Awalnya, Eko (22) warga Pakisaji, Kabupaten Malang pinjam uang sebesar Rp 5 juta kepada MHA (29) warga Sukun, Kota Malang. Uang itu untuk kebutuhan modifikasi motor milik korban.
Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, korban masih memiliki sisa utang sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayar. Pelaku kemudian bertemu dengan korban di rumah teman mereka di Putat Lor, Gondanglegi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat korban mau ke belakang rumah bersama seorang temannya, pelaku meminta korban duduk untuk bicara,” kata Bayu, Selasa (23/12/2025).
Karena korban tak menggubris ajakan itu, pelaku lalu menghampirinya. MHA lalu berbicara agar korban menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Korban merespons dengan jawaban tak akan lari dari masalah.
“Pelaku emosi mendengar jawaban itu dan langsung memukul korban,” ujar Bayu.
Pelaku MHA mengeluarkan sebilah senjata tajam yang dibawanya dan menusukkan ke arah dekat alat vital dan bawah dada korban. Ternyata korban Eko juga sudah menyiapkan senjata tajam dan mencoba menyerang, namun gagal. Korban roboh di lokasi kejadian, sedangkan MHA kabur.
“Korban meninggal dunia di puskesmas karena pendarahan hebat,” ucap Bayu.
Polisi lalu memburu pelaku pembunuhan itu. Sejauh ini, motif utama peristiwa pembunuhan di Gondanglegi, Malang itu adalah masalah utang. Polisi bisa ditangkap pelaku pada 13 Desember 2025. Ternyata pelaku juga seorang residivis kasus narkoba.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453155/original/064130700_1766471241-IMG20251223101124.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)