8 Diduga Rugikan Negara Rp 133 Miliar, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan di Tanjung Gusta Medan

8
                    
                        Diduga Rugikan Negara Rp 133 Miliar, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan di Tanjung Gusta
                        Medan

Diduga Rugikan Negara Rp 133 Miliar, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan di Tanjung Gusta
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com 
– Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, periode 2019-2021 ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun anggaran 2018-2024.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” kata Bani Ginting, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut saat diwawancarai di Kantor Kejati Sumut pada Senin (22/12/2025).
Iwan menyampaikan, saat ini tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Oggi diduga melakukan dugaan tindak pidana
korupsi
itu bersama dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap Kejati Sumut.
Yakni, pertama Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT
Inalum
tahun 2019. Kedua, Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jeffry menjelaskan, bahwa PT Inalum menjual aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) sejak tahun 2019.
“Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang harus cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” kata Jeffry saat diwawancarai di Kantor Kejati Sumut pada Rabu (17/12/2025.
Alhasil, lanjut Jeffry, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy tersebut sehingga kerugian negara  diperkirakan mencapai delapan juta dolar Amerika.
“Jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” sebut Jeffry.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.