Liputan6.com, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) tahun 2026. Penetapan ini dinilai sebagai keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) yang harus diletakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang pertentangan antara pekerja dan pengusaha.
“Penetapan upah minimum bukan lahir dari ruang hampa. Keputusan ini berdiri di atas kepastian hukum dan realitas ekonomi Kepulauan Riau,” ujar Dikki kepada Liputan6.com, Selasa (22/12/2025)
Ia menjelaskan, dari sisi kepastian hukum, Pemprov Kepri berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021, guna menjamin hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha. Sementara dari sisi realitas ekonomi, pemerintah mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta upah sektoral untuk sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia.
Adapun hasil penetapan upah minimum 2026 antara lain:
UMP Kepri naik 7,06 persen dari Rp3,62 juta menjadi Rp3,87 juta.
UMK Batam 2026 naik tertinggi secara nominal, bertambah Rp368 ribu menjadi Rp5,35 juta.
UMK Bintan mencatat kenaikan tertinggi secara persentase, yakni 8,92 persen menjadi Rp4,58 juta.
UMK Karimun naik 7,22 persen menjadi Rp4,24 juta, dan UMSK Karimun naik 7,28 persen.
UMK Natuna, Tanjungpinang, dan Lingga disamakan dengan UMP Kepri sebesar Rp3,87 juta.
UMK Anambas naik 4,77 persen menjadi Rp4,27 juta, sementara UMSK Anambas tidak mengalami kenaikan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453736/original/083816700_1766490957-1000467463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)