Buruh Jateng Desak UMP 2026 Naik 7,5 Persen, Minta Nilai Alfa 0,9
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025).
Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral tahun 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto menyatakan, buruh mendesak pemerintah menetapkan nilai alfa 0,9 atau kenaikan sekitar 7,5 persen dari upah minimum 2025.
“Kami datang untuk mengawal penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 agar menggunakan nilai alfa 0,9. Ini penting supaya upah mendekati
kebutuhan hidup layak
,” ujar Karmanto di sela aksi.
Ia menyebutkan, UMK Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp 3,4 juta. Dengan alfa 0,9, UMK 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 3,72 juta.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Tengah berada di Banjarnegara sekitar Rp 2,33 juta.
“Nah, kita bisa lihat bahwa untuk indeks 0,9, alfa 0,9 saja, di Bekasi itu diterapkan hampir Rp 5,9 juta berbanding terbalik dengan kita yang ada di Banjarnegara baru Rp 2,3 juta,” katanya.
UMP Jawa Tengah 2026 diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp2,33 juta.
Karmanto menilai kenaikan tersebut sebagai langkah awal menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) penuh pada 2027, meskipun belum mencapai 100 persen KHL.
“Memang saya juga selaku Dewan Pengupahan Unsur Buruh memperjuangkan agar nilai UMP tahun 2026 ini bisa mencukupi KHL sekitar 75 persen, ya belum bisa 100 persen karena nilai dari kenaikan baru 7,5 untuk tahun 2026. Tentu ini progres buat kami agar UMP ataupun UMK tahun 2027 bisa 100 persen KHL,” tuturnya.
Buruh mendesak Gubernur Jawa Tengah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) pengupahan karena sesuai regulasi, penetapan upah minimum harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.
“Bahwa kebutuhan hidup layak setidak-tidaknya harus 100 persen KHL itu sesuai dengan amar putusan MK nomor 168 tahun 2023 bahwa pemerintah Kabupaten Kota, Provinsi wajib menetapkan UMK, UMSK, UMP, UMSP 100 KHL,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Buruh Jateng Desak UMP 2026 Naik 7,5 Persen, Minta Nilai Alfa 0,9 Regional 23 Desember 2025
/data/photo/2025/12/23/694a8b868d3a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)